Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 12/2021 · Perda Kabupaten Lumajang No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Aset Milik Negara & DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, penetapan status penggunaan barang milik daerah, jangka waktu dan ketentuan sewa barang milik daerah, jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah, ketentuan kerja sama pemanfaatan (KSP) barang milik daerah, ketentuan bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG) barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, penjualan barang milik daerah, tukar menukar barang milik daerah, hibah barang milik daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur.

(-)

(-)