Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KOTA JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2015 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KOTA JAMBI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku02 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah melalui penataan kembali organisasi dinas-dinas daerah. Perubahan ini mencakup evaluasi organisasi dinas agar sesuai dengan kewenangan, karakteristik, dan kebutuhan daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013, dianggap tidak lagi sesuai dan perlu disesuaikan. Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2) huruf j, Pasal 21, dan Pasal 22. Pasal 2 ayat (2) huruf j diubah terkait dinas pelayanan pajak daerah. Pasal 21 mengatur tugas pokok Dinas Pelayanan Pajak Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan pajak daerah dan tugas pembantuan. Pasal 22 mengatur susunan organisasi dinas pelayanan pajak daerah, termasuk kepala dinas, sekretariat (dengan sub bagian umum, keuangan, dan kepegawaian), bidang perencanaan dan pelaporan, bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak, bidang penagihan pajak, bidang pengendalian, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)