Peraturan Daerah Kota Jambi ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah melalui penataan kembali organisasi dinas-dinas daerah. Perubahan ini mencakup evaluasi organisasi dinas agar sesuai dengan kewenangan, karakteristik, dan kebutuhan daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013, dianggap tidak lagi sesuai dan perlu disesuaikan.
Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2) huruf j, Pasal 21, dan Pasal 22. Pasal 2 ayat (2) huruf j diubah terkait dinas pelayanan pajak daerah. Pasal 21 mengatur tugas pokok Dinas Pelayanan Pajak Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan pajak daerah dan tugas pembantuan. Pasal 22 mengatur susunan organisasi dinas pelayanan pajak daerah, termasuk kepala dinas, sekretariat (dengan sub bagian umum, keuangan, dan kepegawaian), bidang perencanaan dan pelaporan, bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak, bidang penagihan pajak, bidang pengendalian, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional.