Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 20/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006Tanggal Penetapan:29 Agustus 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan29 Agustus 2006
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan barang milik daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan barang daerah yang baik, benar, berdayaguna, dan berhasilguna.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi dan Klasifikasi Barang Milik Daerah: Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli dari APBD atau diperoleh dari sumber lain yang sah.
  2. Asas Pengelolaan: Pengelolaan dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  3. Pejabat Pengelola: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah pengelola barang, dan Kepala SKPD adalah pengguna barang.
  4. Perencanaan dan Penganggaran: Kebutuhan barang milik daerah direncanakan dalam rencana kerja dan anggaran SKPD.
  5. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  6. Penggunaan: Status penggunaan barang ditetapkan oleh Bupati untuk tugas pokok dan fungsi SKPD.
  7. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan.
  9. Penilaian: Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna atau sudah beralih kepemilikan.
  11. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  12. Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan, sementara pengelola barang melakukan pengawasan dan pengendalian.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.