di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 6/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatasi permasalahan sampah secara komprehensif dan terpadu, memberikan manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, dan mengubah perilaku masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai lembaga terkait. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, memantau TPA yang telah ditutup, dan menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah terdiri dari pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan usaha pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan dan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif TPA, serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.