Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2020 · PERPRES No. 20 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar Menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu Agama Hindu dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ketentuan Substansial

Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar didirikan sebagai perubahan bentuk dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar. Universitas ini berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Hindu, serta dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait di bidang agama dan pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. 2. Semua mahasiswa dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

(-)