Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2019 tentang PEMASARAN GAS BUMI

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sorong 31/2019 · Perbup Kabupaten Sorong No. 31 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:9 September 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEMASARAN GAS BUMI
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan09 September 2019
Tempat PenetapanAimas

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Bupati Sorong Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemasaran Gas Bumi merupakan peraturan daerah tingkat bupati yang baru dibentuk untuk mengatur mekanisme pemasaran gas bumi di wilayah Kabupaten Sorong melalui Badan Usaha Milik Daerah (PT. Malamoi Olom Wobok).

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Bupati atau peraturan kepala daerah sebelumnya. Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang menyebut peraturan yang dicabut atau diganti.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan adanya perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang sudah ada. Namun, peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Malamoi Olom Wobok dan berfungsi sebagai peraturan pelaksana/penjabaran terhadap peraturan daerah tersebut.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019 (Pasal 5). Dengan demikian sejak tanggal tersebut ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Bupati ini berlaku di wilayah Kabupaten Sorong.

  • Dasar Hukum: Peraturan ini dirumuskan dengan merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008 (Pasal 47) serta berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan sebagaimana tercantum dalam konsiderans.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah mengatur pemasaran gas bumi sedemikian rupa sehingga Pemerintah Kabupaten Sorong dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
    • Latar belakang khusus adalah kebutuhan untuk menegaskan peran Perusahaan Daerah Malamoi Olom Wobok dalam pemasaran gas bumi, sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban bagi Kontraktor KKS: Menjalankan pemasaran gas bumi melalui PT. Malamoi Olom Wobok Bidang Minyak dan Gas Bumi sebelum dipasarkan kepada pihak ketiga (Pasal 2).
    • Hak/Peran PT. Malamoi Olom Wobok: Berperan sebagai saluran pemasaran yang wajib dilibatkan; berhak melaporkan tindakan pemasaran yang tidak sesuai sehingga memicu tindakan administratif oleh Pemerintah Daerah (Pasal 4 mengatur dasar pelaporan oleh PT. Malamoi Olom Wobok).
    • Kewenangan Pemerintah Daerah: Memberikan teguran tertulis kepada Kontraktor KKS yang melanggar ketentuan pemasaran (Pasal 3).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pemberdayaan BUMD/Perusahaan Daerah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi daerah.
    • Prinsip pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (merujuk definisi Kontrak Kerja Sama dalam Pasal 1).
    • Prinsip administratif: adanya mekanisme pelaporan internal (oleh PD) dan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Kontraktor KKS wajib menyalurkan pemasaran gas bumi melalui PT. Malamoi Olom Wobok (Pasal 2).
    • Apabila Kontraktor melakukan pemasaran tanpa melalui PT. Malamoi Olom Wobok, Pemerintah Daerah memberikan teguran tertulis (Pasal 3 ayat 1).
    • Pemberian teguran didasarkan pada laporan tertulis yang disampaikan oleh PT. Malamoi Olom Wobok (Pasal 4).
    • Peraturan ini efektif sejak tanggal diundangkan, sehingga prosedur tersebut berlaku segera setelah 9 September 2019 (Pasal 5).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019 (Pasal 5).
    • Dengan mulai berlakunya, seluruh ketentuan mengenai kewajiban pemasaran melalui PT. Malamoi Olom Wobok dan mekanisme pelaporan serta pemberian teguran berlaku sepanjang wilayah Kabupaten Sorong.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan khusus bagi kontraktor atau pihak yang sudah melakukan pemasaran sebelum tanggal pengundangan.
    • Dalam praktiknya, entitas yang sudah melakukan pemasaran tanpa melibatkan PT. Malamoi Olom Wobok sejak sebelum pengundangan berada dalam posisi di mana tindakan administratif (teguran tertulis) dapat dikenakan jika ada laporan oleh PT. Malamoi Olom Wobok.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu khusus bagi penyesuaian kontraktor atau pihak terkait untuk melakukan perubahan praktik pemasaran mereka.
    • Akibatnya, efektivitas ketentuan bersifat segera dan penyesuaian diharapkan dilakukan segera oleh para pihak yang diatur untuk menghindari teguran administratif.

  • Grandfathering Clauses:

    • Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering yang memberikan pengecualian atau perlakuan khusus bagi kontrak atau praktik pemasaran yang telah ada sebelum pengundangan.

  • Catatan Praktis: Karena tidak ada ketentuan peralihan atau jangka waktu penyesuaian, kontraktor KKS yang telah memiliki mekanisme pemasaran sebelumnya perlu segera menyesuaikan praktiknya dengan peraturan ini atau berisiko dikenai teguran bila dilaporkan oleh PT. Malamoi Olom Wobok.

Sanksi
  • Sanksi yang Diatur:

    • Peraturan ini mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang melakukan pemasaran gas bumi tanpa melalui PT. Malamoi Olom Wobok (Pasal 3 ayat 1).
    • Pemberian teguran tertulis dilakukan berdasarkan laporan tertulis yang dibuat oleh PT. Malamoi Olom Wobok (Pasal 4).

  • Sanksi Administratif:

    • Jenis sanksi: Teguran tertulis (Pasal 3 ayat 1).
    • Dasar pelaksanaan: laporan tertulis dari PT. Malamoi Olom Wobok (Pasal 4).
    • Keterangan: Peraturan hanya mengatur teguran tertulis; tidak diuraikan mekanisme lebih lanjut seperti denda administratif, pembekuan izin, atau tindakan administratif lain.

  • Sanksi Pidana:

    Tidak mengatur sanksi pidana dalam teks Peraturan Bupati ini.

  • Rincian Tambahan:

    • Peraturan tidak memuat ketentuan prosedural rinci mengenai tata cara pemberian teguran (mis. jangka waktu tanggapan, proses banding, atau eskalasi sanksi jika teguran diabaikan).
    • Karena tidak ada pengaturan sanksi administratif lebih lanjut atau sanksi pidana, efektivitas penegakan bergantung pada implementasi administratif Pemerintah Daerah dan tindakan selanjutnya yang diatur oleh peraturan lain bila diperlukan.