Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:6 September 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan dari bahaya produk tembakau, melindungi kelompok rentan dari pengaruh iklan rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Kawasan tanpa rokok meliputi perkantoran pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan kawasan tanpa rokok, serta dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur larangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layanan mandiri, kepada siswa atau anak di bawah usia 18 tahun, dan/atau kepada perempuan hamil. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang dengan mencantumkan peringatan kesehatan dan penandaan usia, serta tidak memperagakan wujud rokok atau memberikan kesan positif tentang merokok.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok. Sponsor kegiatan oleh produsen tembakau tidak boleh menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, serta tidak boleh bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau. Penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dilarang mengikutsertakan siswa atau anak dibawah usia 18 tahun.

Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat atau lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, melalui pengaturan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing, penyampaian saran, masukan dan pendapat dalam penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, keikutsertaan dalam kegiatan penyelenggaraan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan tanpa rokok melalui pengawasan sosial, dan berperan aktif untuk tidak merokok di dalam ruang atau rumah.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, serta dapat melimpahkan kepada camat. SKPD ditunjuk untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tentang kawasan tanpa rokok.

(-)

1. Pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan iklan dan sponsor produk tembakau dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan iklan, dan/atau pelarangan sementara mengiklankan produk. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan mengikutsertakan siswa atau anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan yang disponsori produk tembakau dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 4. Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di kawasan tanpa rokok diancam pidana kurungan atau denda. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan menjual produk tembakau kepada kelompok tertentu diancam pidana kurungan atau denda. 6. Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok diancam pidana kurungan atau denda.