Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 28/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2008Tanggal Penetapan:11 Oktober 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku11 Oktober 2008
Tanggal Penetapan11 Oktober 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1995 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memacu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah, termasuk sumbangan dari pihak ketiga sebagai sumber penerimaan daerah. Peraturan ini mengatur bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hibah atau sumbangan lainnya, yang tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga seperti pembayaran pajak dan retribusi. Semua sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke kas daerah, sedangkan sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh SKPD atas nama Bupati dan menjadi kekayaan daerah. Bupati menunjuk SKPD dan instansi terkait untuk mengelola penerimaan sumbangan. Besarnya sumbangan didasarkan pada kerelaan pihak ketiga dan harus dicantumkan dalam APBD serta digunakan untuk kepentingan daerah.

1. Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh pemerintah daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik pemerintah daerah.

(-)