Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 18/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:28 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan28 April 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kebinamargaan dan pengairan. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang tersebut dalam rangka desentralisasi.

Fungsi Dinas meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang kebinamargaan dan pengairan.
  2. Pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan kebinamargaan dan pengairan.
  3. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang survei dan pengukuran.
  4. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pembangunan dan rehabilitasi.
  5. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang program dan pengendalian.
  6. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan dan pemeliharaan.
  7. Pemberian perizinan dan pelayanan umum.
  8. Pelaksanaan tugas pembantuan.
  9. Pembinaan terhadap UPTD.
  10. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari:

  1. Kepala Dinas (pimpinan).
  2. Bagian Tata Usaha (pembantu pimpinan).
  3. Bidang, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional (pelaksana).

Bagian Tata Usaha memiliki Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Bidang-bidang yang ada meliputi Program dan Pengendalian, Survei dan Perencanaan Teknis, Pembangunan dan Rehabilitasi, serta Pengelolaan dan Pemeliharaan. Setiap bidang membawahi dua seksi.

Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas dinas di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas, tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Dinas diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.

(-)