di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 18/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kebinamargaan dan pengairan. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang tersebut dalam rangka desentralisasi.
Fungsi Dinas meliputi:
Organisasi Dinas terdiri dari:
Bagian Tata Usaha memiliki Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Bidang-bidang yang ada meliputi Program dan Pengendalian, Survei dan Perencanaan Teknis, Pembangunan dan Rehabilitasi, serta Pengelolaan dan Pemeliharaan. Setiap bidang membawahi dua seksi.
Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas dinas di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.