Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pendanaan pendidikan di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan ini menekankan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja negara dan daerah, serta pengendalian penggunaan anggaran tersebut. Kebijakan ini melibatkan koordinasi antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional. Dana pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, dan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.