Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 2/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2013Tanggal Penetapan:29 April 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 April 2013
Tanggal Penetapan29 April 2013
Tempat PenetapanKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal (PD BPR BKK Kendal).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, menambah sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pemenuhan modal dasar PD BPR BKK Kendal. Pelaksanaan penyertaan modal didasarkan pada prinsip ekonomi, transparansi, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk uang.
  • Modal dasar PD BPR BKK Kendal berasal dari kekayaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
  • Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada saat pendirian PD BPR BKK Kendal adalah sebesar Rp. 7.350.000.000,00.
  • Modal dasar PD BPR BKK Kendal sampai dengan tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00.
  • Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PD BPR BKK Kendal sampai dengan Desember 2012 adalah sebesar Rp. 7.350.000.000,00.
  • Kebutuhan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PD BPR BKK Kendal sampai dengan tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 12.250.000.000,00.
  • Pemenuhan kekurangan penyertaan modal sebesar Rp. 4.900.000.000,00 dianggarkan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD.

Penyertaan modal dituangkan dalam bentuk saham PD BPR BKK Kendal. Pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengendalian penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)