Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1999 · Keppres No. 10 Tahun 1999 · Keppres Nomor 10 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1999Tanggal Penetapan:26 Januari 1999
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1999
Tanggal Penetapan26 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk meringankan beban keuangan negara dengan mengakhiri penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri oleh pemerintah, khususnya untuk avgas dan avtur, dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, dan minyak bakar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Harga avgas dan avtur akan didasarkan pada harga pasar. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)