Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 2/2020 · Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanManado

(-)

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kepariwisataan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata daerah, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah menjadikan Manado berjati diri, berdaya saing, dan mampu mendorong pembangunan di daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi mewujudkan pemerintahan pelayan yang baik, bersih, serta demokratis yang berorientasi kepariwisataan; mewujudkan masyarakat daerah berdaya saing yang mendukung kepariwisataan; dan mewujudkan lingkungan asri dan lestari yang menopang kepariwisataan.
  4. Sasaran pembangunan kepariwisataan adalah untuk meningkatkan kapasitas, akuntabilitas kinerja dan keuangan Pemerintah Daerah; meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan; pengembangan destinasi wisata di daerah; meningkatkan kualitas SDM Pariwisata; dan meningkatkan kualitas industri Pariwisata di daerah.
  5. Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pelestarian/peningkatan kualitas fisik lingkungan alam dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara optimal; peningkatan kepedulian masyarakat dan wisatawan akan pentingnya pelestarian dan konservasi; peningkatan manfaat pengembangan kepariwisataan bagi masyarakat lokal; memberikan pertumbuhan ekonomi bagi daerah secara berkelanjutan dan mampu menarik investasi; dan mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi.
  6. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah; pembangunan daya tarik wisata; pembangunan aksesibilitas pariwisata; pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata; pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, dan Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.

1. Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pengaturan terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)