Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 02/2019 · Perda Kota Bima No. 02 Tahun 2019 · Perda Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2019Tanggal Penetapan:4 Maret 2019
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku04 Maret 2019
Tanggal Penetapan04 Maret 2019
Tempat PenetapanWoha

(-)

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengarahkan perusahaan memenuhi standar internasional, mensinergikan TJSP dengan program pembangunan berkelanjutan, meminimalisasi dampak negatif perusahaan, dan mengapresiasi perusahaan yang melaksanakan TJSP.

Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan yang beroperasi di Kota Bima, termasuk BUMN/BUMD dan perusahaan swasta berbadan hukum yang menghasilkan barang atau jasa, wajib melaksanakan TJSP. Pelaksanaan TJSP meliputi program bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan usaha, dan memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Dalam melaksanakan TJSP, perusahaan wajib menyusun kegiatan TJSP sesuai prinsip TJSP, menumbuhkan jejaring kerjasama, dan membuat kebijakan TJSP sebagai bagian dari manajemen perusahaan. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Forum Komunikasi TJSP untuk memadukan program TJSP dan menyampaikan program skala prioritas pembangunan daerah kepada forum tersebut. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan program TJSP melalui penyampaian usulan dan pengaduan.

Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSP dengan baik, berupa penghargaan tertulis, pengumuman di media massa, atau pemberian kemudahan/fasilitasi tertentu.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengumuman dalam media massa, dan pembatasan kegiatan usaha. 2. Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 14 hari. 3. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan secara berurutan.