Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat melalui wadah kegiatan usaha ekonomi desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dan pedoman pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa.
Ketentuan substansial mencakup:
Pendirian BUM Desa yang didasarkan pada Peraturan Desa, mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa.
Pembentukan BUM Desa bersama antar desa melalui musyawarah antar desa.
Bentuk organisasi BUM Desa yang dapat terdiri dari unit usaha berbadan hukum (lembaga bisnis atau non bisnis) atau didasarkan pada Peraturan Desa.
Organisasi pengelola BUM Desa yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari penasihat (ex officio oleh Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas yang dipilih oleh masyarakat desa.
Modal BUM Desa yang bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa (hibah, bantuan pemerintah, kerjasama usaha, aset desa), dan penyertaan modal masyarakat desa (tabungan dan simpanan masyarakat).
Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara/jasa pelayanan, pendirian pabrik dan usaha perdagangan, keuangan, usaha bersama, dan bisnis lainnya.
Alokasi hasil usaha BUM Desa yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa.
Kepailitan BUM Desa yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan kepailitan.
Kerja sama BUM Desa antar desa yang harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintah desa dan dibuat dalam naskah perjanjian kerja sama.
Forum BUM Desa sebagai sarana komunikasi antar BUM Desa di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Dinas dan/atau camat.