Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 2/2019 · Perda Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2019
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2019
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat melalui wadah kegiatan usaha ekonomi desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dan pedoman pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa. Ketentuan substansial mencakup: Pendirian BUM Desa yang didasarkan pada Peraturan Desa, mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa. Pembentukan BUM Desa bersama antar desa melalui musyawarah antar desa. Bentuk organisasi BUM Desa yang dapat terdiri dari unit usaha berbadan hukum (lembaga bisnis atau non bisnis) atau didasarkan pada Peraturan Desa. Organisasi pengelola BUM Desa yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari penasihat (ex officio oleh Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas yang dipilih oleh masyarakat desa. Modal BUM Desa yang bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa (hibah, bantuan pemerintah, kerjasama usaha, aset desa), dan penyertaan modal masyarakat desa (tabungan dan simpanan masyarakat). Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara/jasa pelayanan, pendirian pabrik dan usaha perdagangan, keuangan, usaha bersama, dan bisnis lainnya. Alokasi hasil usaha BUM Desa yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa. Kepailitan BUM Desa yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan kepailitan. Kerja sama BUM Desa antar desa yang harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintah desa dan dibuat dalam naskah perjanjian kerja sama. Forum BUM Desa sebagai sarana komunikasi antar BUM Desa di tingkat kecamatan dan kabupaten. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Dinas dan/atau camat.

1. BUM Desa yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pembentukan forum BUM Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pengurus BUM Desa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).