Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2011 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 2011
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan produksi tanaman pangan dan hortikultura melalui penyediaan benih, bibit, dan mata tempel yang bermutu, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan produksi usaha daerah berupa benih, bibit, dan mata tempel tanaman pangan dan hortikultura yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dengan prinsip komersial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Meliputi benih (padi, jagung, kedelai, kacang tanah), bibit (jeruk, rambutan, mangga, kasturi, kueni), dan mata tempel tanaman jeruk.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
  3. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis, umur, kualitas, dan produktivitas benih atau bibit, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap jenis benih, bibit, dan mata tempel.
  5. Wilayah Pemungutan: Dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluarsa penagihan, insentif pemungutan, dan sanksi administrasi berupa denda.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.