di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Tapin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2011 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan produksi tanaman pangan dan hortikultura melalui penyediaan benih, bibit, dan mata tempel yang bermutu, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan produksi usaha daerah berupa benih, bibit, dan mata tempel tanaman pangan dan hortikultura yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dengan prinsip komersial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluarsa penagihan, insentif pemungutan, dan sanksi administrasi berupa denda.