Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Sorong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 20/2007 · Perda Kabupaten Sorong No. 20 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2007Tanggal Penetapan:22 Desember 2007
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Sorong
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku22 Desember 2007
Tanggal Penetapan22 Desember 2007
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 274.A Tahun 2002 2. Keputusan Bupati Nomor 07 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Sorong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan membentuk dan menata kembali organisasi dan tata kerja kelurahan. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lurah bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kelurahan. Sekretaris Lurah bertugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif. Setiap seksi memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya. Kelompok jabatan fungsional bertugas melaksanakan kegiatan kelurahan secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Pengangkatan dan pemberhentian Lurah, sekretaris lurah, dan kepala seksi dilakukan oleh sekretaris daerah atas usul Kepala Distrik. Biaya penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten.

1. Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan yang didasarkan dengan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)