Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Sorong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan membentuk dan menata kembali organisasi dan tata kerja kelurahan. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lurah bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kelurahan. Sekretaris Lurah bertugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif. Setiap seksi memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya. Kelompok jabatan fungsional bertugas melaksanakan kegiatan kelurahan secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Pengangkatan dan pemberhentian Lurah, sekretaris lurah, dan kepala seksi dilakukan oleh sekretaris daerah atas usul Kepala Distrik. Biaya penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten.