Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2014Tanggal Penetapan:10 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku10 Januari 2014
Tanggal Penetapan10 Januari 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, dan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJMD ini disusun dengan sistematika yang mencakup:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan;
  4. Analisis Isu-Isu Strategis;
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
  6. Strategi dan Arah Kebijakan;
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah;
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan;
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah;
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan;
  11. Penutup.

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2013, berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJMN.

RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2013-2018. Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota.

Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, serta hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:

  1. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah;
  2. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau
  4. merugikan kepentingan daerah dan nasional.

1. Pada saat rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD Tahun 2018 - 2023) belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD, serta mengacu pada RPJMN.

(-)