di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, dan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD ini disusun dengan sistematika yang mencakup:
RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2013, berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJMN.
RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2013-2018. Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota.
Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, serta hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: