Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 2/2005 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2005Tanggal Penetapan:14 Juli 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku15 Juli 2005
Tanggal Penetapan14 Juli 2005
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 699.162.401.673,- dan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 661.416.258.853,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 37.746.142.820,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 83.760.068.123,- dan pengeluaran sebesar Rp. 16.925.991.520,-, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 66.834.076.603,-. Total jumlah pembiayaan adalah Rp. 104.580.219.423,-. Terdapat selisih lebih realisasi pendapatan sebesar Rp. 67.852.905.673,- dan penghematan belanja sebesar Rp. 145.089.559.147,-. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp.3.856.357.810.696,-, jumlah utang sebesar Rp. 93.120.232.854,-, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.3.763.237.577.842,-. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp. 104.583.953.154,-. Lampiran-lampiran yang terdiri dari Realisasi APBD, Nota Perhitungan APBD, Aliran Kas, dan Neraca merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)