Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines (R.I.L)

Juga dikenal sebagai: PP 52/1960 · PP No. 52 Tahun 1960 · PP Nomor 52 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:23 Desember 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines (R.I.L)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan23 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menasionalisasi milik perusahaan Royal Interocean Lines (R.I.L.) di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah penghentian kegiatan perusahaan tersebut akibat larangan muatan kapal berbendera Belanda di Indonesia sejak 6 Juni 1960, yang mengakibatkan likuidasi usaha dan pemberhentian buruh dengan pesangon. Pemerintah memutuskan untuk tidak mengizinkan pemindahan hak atas harta kekayaan perusahaan kepada pihak ketiga, karena harta tersebut dianggap vital bagi kelancaran peredaran barang di pelabuhan. Oleh karena itu, harta tersebut dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan kepada Badan Muatan Indonesia untuk digunakan sebagai modal dan peralatan usaha. Nasionalisasi ini dilakukan untuk menyempurnakan penguasaan dan mempermudah penyelesaian perhitungan keuangan dengan pemilik perusahaan.

(-)

(-)