Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 5/2017 · Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi, jenis retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi baru terkait Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  2. Penambahan jenis Retribusi Jasa Usaha, yaitu Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  3. Perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  4. Penyisipan bab dan pasal baru terkait Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang mencakup nama retribusi, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
  5. Penyisipan bab baru terkait pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pasal baru yang memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  6. Perubahan ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  7. Penghapusan Pasal 46.

(-)

(-)