di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 5/2017 · Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi, jenis retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial: