Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 01/2015 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.912.685.205.861, belanja daerah sebesar Rp 3.194.685.205.861, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 282.000.000.000). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 287.000.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 282.000.000.000. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)