di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 4/2017 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2017
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2017 merupakan peraturan daerah baru dalam arti formal (Produk Peraturan Daerah baru) yang dibuat untuk satu tujuan khusus, yaitu pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Secara substansial Perda No.4/2017 mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara; dengan kata lain Perda 1/2011 dinyatakan tidak berlaku (Pasal I).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda No.4/2017 tidak melakukan perubahan substansial terhadap isi Perda 1/2011, melainkan melakukan pencabutan (repeal) terhadap seluruh Perda 1/2011. Tidak ada ketentuan dalam teks Perda No.4/2017 yang menyatakan amandemen parsial; hanya pencabutan secara keseluruhan.
Status berlaku dari peraturan ini
Perda No.4/2017 ditetapkan oleh Bupati Muara Enim pada 5 November 2017 dan diundangkan pada 6 November 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2017 Nomor 4).
Peraturan ini menyatakan bahwa Perda No.1/2011 dicabut dan tidak berlaku (Pasal I) dan bahwa Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal II).
Perda ini diterbitkan untuk menindaklanjuti pembatalan Perda 1/2011 oleh instansi yang lebih tinggi, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168.34-9029 Tahun 2016 dan Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 335/PIS/111/2016, yang disebutkan dalam konsiderans.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan Perda No.4/2017 adalah untuk secara formal mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Latar belakangnya adalah adanya pembatalan Perda 1/2011 oleh instansi yang lebih tinggi — disebutkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 168.34-9029 Tahun 2016 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 335/PIS/111/2016 — sehingga perlu tindakan formal oleh pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti pembatalan tersebut dalam bentuk Perda pencabutan.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Perda ini tidak mencantumkan kewajiban baru atau hak baru bagi pihak-pihak yang diatur. Ketentuan substantifnya terbatas pada dua hal:
Pasal I: Menyatakan bahwa Perda No.1 Tahun 2011 dicabut dan tidak berlaku.
Pasal II: Menetapkan bahwa Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Walaupun bukan peraturan substantif, prinsip-prinsip yang melandasi pencabutan ini dapat diidentifikasi sebagai:
Harmonisasi hukum — menyesuaikan peraturan daerah dengan keputusan dan arahan dari instansi yang lebih tinggi (Mendagri dan Gubernur) dan ketentuan perundang-undangan yang relevan (mis. UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Kepastian hukum — memberikan kepastian mengenai status Perda 1/2011 dengan pencabutan formal dan pengundangan keputusan tersebut.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Mekanisme yang diatur oleh Perda ini bersifat administratif/formal, yaitu:
Pencantuman ketetapan pencabutan dalam Pasal I (pernyataan pencabutan Perda No.1/2011).
Penetapan efektivitas peraturan pada Pasal II yaitu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan perintah untuk pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim.
Perda ini disusun berdasarkan konsideran yang mengacu pada keputusan otoritas yang lebih tinggi sehingga prosedur internal juga mencakup tindak lanjut administratif atas pembatalan yang telah dilakukan oleh Mendagri dan Gubernur.
Masa berlaku dan implementasi
Perda No.4/2017 ditetapkan pada 5 November 2017 dan diundangkan pada 6 November 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2017 Nomor 4). Perda ini menyatakan bahwa pencabutan Perda No.1/2011 berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal II).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan khususSegala ketentuan operasional, izin, dan kewajiban yang sebelumnya bersumber hanya pada Perda 1/2011 kehilangan dasar hukum lokal tersebut sejak pencabutan berlaku.
Pihak-pihak terkait harus merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional (mis. UU No.4/2009) serta peraturan pelaksana, atau kebijakan provinsi/ pusat yang relevan untuk kepastian hukum dan kelanjutan administrasi izin/aktivitas.
Batas waktu penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat bagi pihak-pihak yang terdampak untuk menyesuaikan diri dengan pencabutan tersebut.
Grandfathering clauses
Perda No.4/2017 tidak memuat klausul grandfathering atau ketentuan yang mempertahankan hak/izin tertentu yang telah diberikan berdasarkan Perda 1/2011. Dengan demikian, tidak ada perlindungan eksplisit dalam teks Perda ini untuk mempertahankan status hukum tertentu dari kegiatan atau izin yang diberikan berdasarkan Perda 1/2011.
Tidak mengatur sanksi