Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sodong Basari di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, sebagai hasil pemekaran dari Desa Sikasur. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik. Luas wilayah Desa Sodong Basari adalah 441,475493 hektar dengan jumlah penduduk 6.252 jiwa, terdiri dari dua dusun, yaitu Dusun Sodong Barat dan Dusun Sodong Timur, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Sodong Barat. Batas wilayah desa ditetapkan dengan jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Kalisaleh, sebelah selatan dengan Desa Bulakan, sebelah barat dengan Desa Moga, dan sebelah timur dengan Desa Sikasur. Penyelenggaraan pemerintahan desa akan dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih melalui pemilihan, namun sebelum itu, seorang Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil akan diangkat. Aset desa akan diinventarisasi dan diserahkan dari Desa Sikasur ke Desa Sodong Basari. Pembiayaan awal akan dibebankan pada APB Desa Sikasur dan APBD Kabupaten Pemalang.