Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/2022 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2022Tanggal Penetapan:25 Agustus 2022
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku25 Agustus 2022
Tanggal Penetapan25 Agustus 2022
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 89 Tahun 2019 tentang Peta Batas Desa Sikasur Kecamatan Belik. 2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. 3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. 4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sodong Basari di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, sebagai hasil pemekaran dari Desa Sikasur. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik. Luas wilayah Desa Sodong Basari adalah 441,475493 hektar dengan jumlah penduduk 6.252 jiwa, terdiri dari dua dusun, yaitu Dusun Sodong Barat dan Dusun Sodong Timur, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Sodong Barat. Batas wilayah desa ditetapkan dengan jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Kalisaleh, sebelah selatan dengan Desa Bulakan, sebelah barat dengan Desa Moga, dan sebelah timur dengan Desa Sikasur. Penyelenggaraan pemerintahan desa akan dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih melalui pemilihan, namun sebelum itu, seorang Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil akan diangkat. Aset desa akan diinventarisasi dan diserahkan dari Desa Sikasur ke Desa Sodong Basari. Pembiayaan awal akan dibebankan pada APB Desa Sikasur dan APBD Kabupaten Pemalang.

1. Perangkat Desa dan anggota BPD Sikasur yang berdomisili di Desa Sodong Basari diangkat menjadi Perangkat Desa dan anggota BPD Sodong Basari.

(-)