Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 · Permenkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2008Tanggal Penetapan:17 Maret 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Maret 2008
Tanggal Penetapan17 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembangunan dan penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi guna mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi. Menara Telekomunikasi harus digunakan bersama dengan memperhatikan keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika. Pembangunan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau kontraktor menara, dengan izin mendirikan menara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengatur penempatan menara dengan mempertimbangkan aspek teknis dan prinsip penggunaan menara bersama. Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara tertutup bagi penanaman modal asing, dan harus dimiliki oleh badan usaha Indonesia. Pembangunan menara harus memenuhi standar keamanan dan dilengkapi dengan sarana pendukung sesuai ketentuan hukum.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan telah membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.