Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1976 tentang Anggota Pengganti Panitia Pemungutan Suara di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1976 · Keppres No. 22 Tahun 1976 · Keppres Nomor 22 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1976Tanggal Penetapan:13 April 1976
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAnggota Pengganti Panitia Pemungutan Suara di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1976
Tanggal Penetapan13 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Panitia Pemungutan Suara di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menambahkan seorang Anggota Pengganti. Hal ini dilakukan mengingat perbedaan tugas yang dihadapi oleh Panitia Pemungutan Suara di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 dan bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum 1977 di wilayah tersebut. Anggota Pengganti ini akan tunduk pada ketentuan yang sama dengan anggota lainnya.

(-)

(-)