Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 45/1958 · UU No. 45 Tahun 1958 · UU Nomor 45 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian I.B.W. V yang mencakup Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1955. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penggunaan anggaran tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.).

1. Undang-Undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1955.

(-)