Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada korban, dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan. Ruang lingkup perlindungan meliputi upaya pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan di Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK), menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan program dan kegiatan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan anggaran. Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan layanan bagi korban dengan memfasilitasi pembentukan PPT, sarana dan prasarana PPT, dan FPKK. Masyarakat dan keluarga juga memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan, melaporkan bila terjadi kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Korban kekerasan memiliki hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, pemulihan kesehatan dan psikologis, menentukan sendiri keputusannya, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus seperti penghormatan atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan.

(-)

(-)