Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyalenggaran Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 3/2018 · Perda Kota Kediri No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyalenggaran Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tanggung Jawab dan Wewenang:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD. Tanggung jawab ini meliputi pengalokasian dana yang memadai, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana. 2. **Kelembagaan:** Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh BPBD. 3. **Hak dan Kewajiban:** Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. 4. **Peran Lembaga:** Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan memiliki kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 5. **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam:** Meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan), tahap tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan tahap pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). 6. **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Nonalam dan Sosial:** Mengatur mengenai analisis risiko, penanggulangan, kewaspadaan dini masyarakat, serta pemulihan sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban. 7. **Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan:** Pemerintah Daerah menyediakan dana siap pakai dari APBD dan mendorong partisipasi masyarakat. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD. 8. **Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pembongkaran.