Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tanggung Jawab dan Wewenang:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD. Tanggung jawab ini meliputi pengalokasian dana yang memadai, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana.
2. **Kelembagaan:** Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh BPBD.
3. **Hak dan Kewajiban:** Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
4. **Peran Lembaga:** Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan memiliki kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
5. **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam:** Meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan), tahap tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan tahap pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
6. **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Nonalam dan Sosial:** Mengatur mengenai analisis risiko, penanggulangan, kewaspadaan dini masyarakat, serta pemulihan sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.
7. **Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan:** Pemerintah Daerah menyediakan dana siap pakai dari APBD dan mendorong partisipasi masyarakat. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD.
8. **Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.