di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA BITUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 9/2014 · Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah Kota Bitung dengan perkembangan kebutuhan daerah, memaksimalkan fungsi dan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memperkuat otonomi daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bitung.
Perubahan tersebut meliputi pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga, perubahan struktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas Kebersihan. Secara rinci, perubahan struktur organisasi mencakup perubahan pada sekretariat, bidang-bidang, dan seksi-seksi di masing-masing dinas. Struktur organisasi yang baru dari dinas-dinas tersebut tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan organisasi perangkat daerah Kota Bitung dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.