Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 tahun 2006 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 2/2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 tahun 2006 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2009 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi terkini. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada Pasal 5 angka 2 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2007, yang mengatur bahwa uji berkala kedua, ketiga, dan seterusnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten yang membidangi tugas Perhubungan. Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas retribusi pengujian kendaraan bermotor.

(-)

(1) Apabila Badan Usaha dan/atau Pengguna Jasa melanggar ketentuan dalam Peraturan ini, BPH Migas dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. pencabutan izin.