Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 417 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 417 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direktur PN Asuransi Jiwa Eka Sedjahtera

Juga dikenal sebagai: Keppres 417/1961 · Keppres No. 417 Tahun 1961 · Keppres Nomor 417 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1961Tanggal Penetapan:22 Juli 1961
PerasuransianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direktur PN Asuransi Jiwa Eka Sedjahtera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1961
Tanggal Penetapan22 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat direksi sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'Eka Chandra', yang merupakan bagian dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Assuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan perlunya penunjukan direksi sementara untuk menjalankan operasional perusahaan. Keputusan ini mengacu pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 214 Tahun 1961. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu dengan Mr. Samijno dan R. Soegiharto sebagai direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)