Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengesahan Statute For The Standards And Metrology Institute For Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi Untuk Negara Islam)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2019 · PERPRES No. 52 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2019Tanggal Penetapan:19 Juli 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Statute For The Standards And Metrology Institute For Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi Untuk Negara Islam)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 2019
Tanggal Penetapan19 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam, yang memungkinkan Indonesia berperan aktif dalam pengembangan standar dan metrologi di negara-negara Islam. Indonesia dianggap memiliki kompetensi yang maju di bidang ini, sehingga keanggotaannya dipandang penting. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)