Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 3/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 Maret 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan teknis bagi kendaraan bermotor terkait keselamatan, kelestarian lingkungan, serta ketertiban lalu lintas. Tujuannya adalah agar kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan, serta kendaraan umum yang dioperasikan di jalan wajib menjalani uji berkala. Uji berkala dilaksanakan di UPTD PKB oleh tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandeng, dan kereta tempelan. Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada frekuensi pengujian kendaraan bermotor.

Struktur dan besarnya tarif retribusi dibebankan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Hasil penerimaan retribusi seluruhnya disetor ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam.

Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah). Berdasarkan SPTRD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang ditetapkan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.