Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PMK 28/PMK.05/2021 · PMK No. 28/PMK.05/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2021Tanggal Penetapan:25 Maret 2021
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 April 2021
Tanggal Penetapan25 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.

Tarif layanan akademik terdiri atas tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program magister, doktoral, dan profesi, tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan sarana transportasi; tarif klinik; tarif laboratorium; tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi; tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; tarif percetakan dan penerbitan; tarif pengembangan bahasa; tarif perpustakaan; tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli; dan tarif hak atas kekayaan intelektual.

Tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, dan profesi, serta layanan akademik lainnya ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri. Pengenaan tarif SPI mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur SPI. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPN Veteran Jawa Timur.

UPN Veteran Jawa Timur dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor UPN Veteran Jawa Timur dengan pihak pengguna jasa. UPN Veteran Jawa Timur juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa. Tarif layanan kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% dari tarif layanan akademik. Terhadap mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)