Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.04/2016 · PMK No. 194/PMK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Januari 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10C ayat (1) dan Pasal 17A huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan dan penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dan menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan klasifikasi barang impor berdasarkan permohonan dari importir. Importir harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki nomor identitas kepabeanan dan tidak sedang dalam proses keberatan atau banding. Permohonan harus dilengkapi dengan data teknis yang relevan. Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk meminta data tambahan jika diperlukan. Keputusan mengenai penetapan klasifikasi berlaku selama tiga tahun, dan importir dapat mengajukan peninjauan atas keputusan tersebut dengan bukti baru.

1. Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang diterbitkan sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku penetapan tarif atau satu tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap Importir yang mengajukan permohonan penetapan klasifikasi dan belum mendapatkan keputusan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)