Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN JASA LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2022Tanggal Penetapan:28 November 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku28 November 2022
Tanggal Penetapan28 November 2022
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan menerapkan pengelolaan jasa lingkungan hidup sebagai bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan jasa lingkungan hidup, termasuk:

  1. Perencanaan: Inventarisasi jasa lingkungan hidup dan penyusunan rencana pengelolaan jasa lingkungan hidup.
  2. Pelaksanaan: Pemanfaatan jasa lingkungan hidup melalui kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup dan pembayaran jasa lingkungan hidup.
  3. Monitoring dan Evaluasi: Pemantauan dan penilaian pelaksanaan jasa lingkungan hidup.
  4. Kelembagaan: Pembentukan kelembagaan jasa lingkungan hidup non struktural.
  5. Sistem Informasi: Pembentukan sistem informasi jasa lingkungan hidup.
  6. Koordinasi dan Kerja Sama: Koordinasi antar instansi pemerintah dan kerja sama dengan pihak lain.
  7. Peran Masyarakat dan Dunia Usaha: Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.
  8. Penghargaan: Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.
  9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh pemerintah daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka semua perjanjian kerja sama Jasa Lingkungan Hidup yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa perjanjian kerja sama berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka semua proses perjanjian kerja sama atau perubahan perjanjian kerja sama Jasa Lingkungan Hidup yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)