Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1968 tentang Undangan Ketua Turus Angkatan Tentara Kementerian Pertahanan Kuala Lumpur

Juga dikenal sebagai: Keppres 222/1968 · Keppres No. 222 Tahun 1968 · Keppres Nomor 222 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUndangan Ketua Turus Angkatan Tentara Kementerian Pertahanan Kuala Lumpur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan penugasan delegasi dari Republik Indonesia ke Kuala Lumpur, Malaysia, atas undangan Ketua Turus Angkatan Tentara Kementerian Pertahanan Kuala Lumpur. Delegasi terdiri dari Letjen TNI M.M. Rachmat Kartakusuma, Ny. Nursjah Kartakusuma, Kol. Inf. Iwan Stambul, dan Letda CPM Sukadji. Penugasan berlangsung dari 12 Juli 1968 hingga 23 Juli 1968. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen HANKAM, termasuk uang representasi sebesar U.S.$ 1,000 untuk Kas HANKAM. Pejabat yang berangkat wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran dan menyerahkan laporan tertulis kepada Presiden. Waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk gaji dan pensiun. Setelah tiba, delegasi harus berhubungan dengan Perwakilan RI setempat dan berhak menerima uang harian sesuai golongan.

(-)

(-)