Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 7/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:23 November 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan23 November 2013
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya ekonomi. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik.

Hak dan Kewajiban: Masyarakat berhak atas pelayanan pengelolaan sampah yang baik, partisipasi dalam pengambilan keputusan, informasi yang akurat, perlindungan dari dampak negatif TPA, dan pembinaan pengelolaan sampah. Masyarakat wajib membuang sampah pada tempatnya, memelihara kebersihan, mengurangi timbunan sampah, dan memisahkan sampah. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan tempat sampah dan TPS. Pemilik kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah.

Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, TPS, TPST, TPA, serta mengangkut dan memproses sampah.

Pengelolaan Sampah: Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Lembaga Pengelola: Pemerintah daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di tingkat RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, dan kawasan komersial/industri, serta BLUD Persampahan.

Insentif dan Disinsentif: Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang berinovasi dalam pengelolaan sampah, melaporkan pelanggaran, mengurangi timbulan sampah, atau tertib dalam penanganan sampah. Disinsentif diberikan kepada yang melanggar larangan atau tidak tertib dalam penanganan sampah.

Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan daerah lain atau bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.

Izin Pengelolaan Sampah: Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati, kecuali pengelolaan sampah oleh perorangan untuk tujuan non-komersial.

Retribusi Pelayanan Persampahan: Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.

Peran Masyarakat: Pemerintah daerah meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran/usul.

Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian: Pemerintah daerah melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pengelolaan sampah.

Larangan: Terdapat larangan terkait pengelolaan sampah, seperti memasukkan sampah dari luar daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, membuang sampah sembarangan, dan membakar sampah tidak sesuai ketentuan.

1. Izin pengelolaan sampah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan Izin baru sesuai ketentuan dalam peraturan daerah ini. 2. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang pada saat diundangkannya peraturan daerah ini belum memiliki izin dari Bupati, wajib mengajukan permohonan Izin paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 15 ayat (1), 36, 53 huruf e, f, g, dan 54 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, c, atau d diancam pidana atau denda sesuai UU No. 18 Tahun 2008. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (1) huruf e, f, g, dan Pasal 50 huruf a, b, c, d dikenakan pidana denda dengan jumlah yang bervariasi.