Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 13/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 140, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor 140).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Pasal 96 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pengalokasian dana desa diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)