Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.367.577.569.045,00 dan belanja sebesar Rp 1.351.846.276.475,30, menghasilkan surplus sebesar Rp 15.731.292.569,70. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 155.856.073.975,44 dan pengeluaran sebesar Rp 28.726.382.933,33, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 127.129.691.042,11.
Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp 1.381.130.585.918,35 dan beban sebesar Rp 1.309.879.317.060,06, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 71.251.268.858,29. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.282.291.042.562,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 54.379.242.194,75, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.227.911.800.367,30.
Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 101.404.491.089,31 dan saldo kas akhir sebesar Rp 142.952.161.067,27. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 1.238.704.761.105,66 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.227.911.800.367,30.
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.