Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 8/2015 · Perda Kota Singkawang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku10 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanSingkawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida Kalimantan Barat).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Jamkrida Kalimantan Barat, meningkatkan kapasitas penjaminan kredit bagi Koperasi dan UMKM, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah mengembangkan investasi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan penjaminan pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk kepemilikan saham pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat.
  • Jumlah penyertaan modal sebesar Rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015.
  • Pelaksanaan penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Wali kota.
  • Bagian keuntungan (deviden) dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke kas daerah.
  • Direksi PT. Jamkrida Kalimantan Barat wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha dan laporan keuangan kepada Wali kota dan DPRD.
  • Wali kota melaksanakan pengendalian melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan.

(-)

(-)