di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 8/2015 · Perda Kota Singkawang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida Kalimantan Barat).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Jamkrida Kalimantan Barat, meningkatkan kapasitas penjaminan kredit bagi Koperasi dan UMKM, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah mengembangkan investasi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan penjaminan pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM.
Ketentuan Substansial: