Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 11/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan periode sebelumnya.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Way Kanan berbasis pertanian yang unggul dan berdaya saing dengan mengoptimalkan aksesibilitas dan memperhatikan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan aksesibilitas, produktivitas sektor unggulan, pelestarian lingkungan hidup, pembukaan peluang investasi, pengurangan kesenjangan pembangunan, dan pengentasan kemiskinan. Strategi penataan ruang mencakup pembangunan infrastruktur transportasi dan energi, penyediaan fasilitas sosial ekonomi, pelestarian warisan budaya, pengembangan sektor pertanian dan perikanan, pengendalian kerusakan lingkungan, dan penyederhanaan mekanisme perizinan investasi. Rencana struktur ruang wilayah terdiri atas sistem pusat kegiatan (PKWp, PKLp, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, dll.) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Peninjauan kembali dan penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan dapat dilakukan minimal 5 (lima) Tahun sekali. 7. Pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) Tahun untuk penyesuaian.

Arahan pengenaan sanksi dapat berupa: 1. Sanksi administratif; 2. Sanksi pidana. Pelanggaran sanksi administratif dikenakan sanksi yang terdiri atas: 1. Peringatan tertulis; 2. Penghentian sementara kegiatan; 3. Penghentian sementara pelayanan umum; 4. Penutupan lokasi; 5. Pencabutan izin; 6. Pembatalan izin; 7. Pembongkaran bangunan; 8. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau 9. Denda administratif.