Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 2/2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanTembilahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang merata pada warga miskin untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

Peraturan ini mengatur bahwa bantuan hukum diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Penerima Bantuan Hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum, meliputi litigasi (perdata, pidana, tata usaha negara) dan non litigasi (penyuluhan, konsultasi, investigasi, penelitian, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum). Penerima Bantuan Hukum harus memenuhi syarat administrasi seperti mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan surat keterangan miskin.

Perangkat Daerah memiliki wewenang untuk menyusun rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan efisien, mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum, dan menyampaikan laporan kepada Bupati dan DPRD. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum atau menerima dana ganda dari APBN/APBD untuk perkara yang sama.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau dilaporkan kepada instansi yang menangani akreditasi Pemberi Bantuan Hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.