Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cap Dinas Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Penggunaannya

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 4/2014 · Perka Batan No. 4 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaCap Dinas Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Penggunaannya
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku05 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala BATAN Nomor 102/KA/V/2009 tentang Ketentuan Mengenai Cap Dinas BATAN dan Penggunaannya.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Cap Dinas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan penggunaannya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengubah Peraturan Kepala BATAN Nomor 102/KA/V/2009 yang sudah tidak sesuai lagi setelah ditetapkannya Peraturan Kepala BATAN Nomor 3 Tahun 2014 tentang Logo dan Penggunaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi Cap Dinas BATAN sebagai tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan Kepala BATAN dan Unit Organisasi di BATAN yang digunakan dalam naskah dinas sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, dan dibubuhkan pada ruang tandatangan.
  2. Jenis Cap Dinas BATAN, yang terdiri dari Cap Dinas Jabatan, Cap Dinas Institusi, dan Cap Dinas Unit Organisasi.
  3. Penggunaan Lambang Negara untuk Cap Dinas Jabatan oleh Kepala BATAN atau Pejabat Eselon I yang bertindak atas nama Kepala BATAN.
  4. Penggunaan Logo BATAN untuk Cap Dinas Institusi oleh Sekretaris Utama, Deputi, Kepala Biro, dan pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang.
  5. Penggunaan Logo BATAN disertai nama Unit Organisasi untuk Cap Dinas Unit Organisasi oleh Kepala Pusat, Inspektorat, Ketua STTN, dan pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang.
  6. Bentuk, ukuran, dan warna Cap Dinas BATAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)