Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1952 tentang Pengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 4/K/1952 Tentang Pernyataan Mutatis-Mutandis Mempergunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951

Juga dikenal sebagai: Keppres 257/1952 · Keppres No. 257 Tahun 1952 · Keppres Nomor 257 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 1952
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 4/K/1952 Tentang Pernyataan Mutatis-Mutandis Mempergunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4/K/52 tanggal 17 Maret 1952. Pengesahan ini diperlukan agar peraturan daerah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 28 Undang-Undang No. 22 tahun 1948. Peraturan Daerah yang disahkan mengatur penerapan mutatis mutandis Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951, yang berkaitan dengan pemberhentian pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat tanpa kemauan sendiri. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)