Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 25/1951 · UUDrt No. 25 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 25 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:22 Desember 1951
Hukum Pidana, Perdata & DagangPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan22 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) pasal 3 ayat 2, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang darurat No. 7 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 26 tahun 1951).

Undang-Undang Darurat ini memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman yang termaktub dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141). Perpanjangan waktu ini dilakukan dengan mengubah tahun '1952' menjadi tahun '1953' dalam pasal tersebut. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)

(-)