Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 4/2023 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku15 Juni 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Satpol PP, dengan koordinasi bersama kepolisian, TNI, dan/atau lembaga teknis terkait. Meliputi kegiatan deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa.
  2. Tertib Tata Ruang: Kewajiban mentaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, dan larangan melanggar rencana tata ruang. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.
  3. Tertib Jalan: Kewajiban menjaga kenyamanan pejalan kaki, larangan membuang sampah di jalan, memasang reklame tanpa izin, dan mendirikan bangunan di bahu jalan. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembongkaran.
  4. Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Kewajiban mematuhi rambu lalu lintas, larangan merokok di angkutan umum, dan mengangkut barang tanpa penutup. Sanksi administratif berupa teguran.
  5. Tertib Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Umum: Kewajiban menjaga kenyamanan, larangan merusak fasilitas, mengasong, buang air sembarangan, dan berjualan tanpa izin. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembongkaran.
  6. Tertib Sungai, Irigasi, Drainase, Waduk, Embung, Sumber Air: Kewajiban memelihara kelestarian, larangan membuang sampah, merusak sarana, dan mendirikan bangunan di sempadan. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembongkaran.
  7. Tertib Lingkungan: Kewajiban melaporkan tamu, menjaga kenyamanan, larangan membakar sampah, membuat kebisingan, dan menyalahgunakan rumah kost. Sanksi administratif meliputi teguran hingga penutupan.
  8. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu: Kewajiban memenuhi ketentuan perundang-undangan, larangan berjualan di tempat umum tanpa izin, menjual daging tidak layak konsumsi, dan menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. Sanksi administratif meliputi teguran hingga penutupan.
  9. Tertib Bangunan: Kewajiban mendirikan bangunan sesuai izin, menanam pohon, membuat sumur resapan, dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembongkaran.
  10. Tertib Sosial: Larangan meminta sumbangan tanpa izin, menyuruh orang mengemis, dan mengganggu ketertiban umum. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pengiriman ke panti rehabilitasi.
  11. Tertib Kesehatan: Kewajiban mencegah penyakit menular, menjaga lingkungan sehat, dan memiliki izin bagi fasilitas kesehatan. Sanksi administratif meliputi teguran hingga penutupan.
  12. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Kewajiban memperoleh izin, mematuhi jam operasional, dan larangan menyelenggarakan kegiatan tanpa izin. Sanksi administratif meliputi teguran hingga penutupan.
  13. Tertib Peserta Didik: Larangan membawa senjata tajam, mengkonsumsi narkoba, dan melakukan tindakan kriminal. Pembinaan dilakukan oleh Satpol PP dan sekolah.
  14. Tertib Peran Serta Masyarakat: Hak untuk berperan serta dalam menjaga ketertiban umum dan melaporkan pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat (Linmas) yang dilaksanakan oleh Bupati dan Kepala Desa, pembentukan Satgas Linmas, pembinaan, pelaporan, dan pendanaan.

Anggota Satlinmas yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (2) dan (3), Pasal 14 ayat (2) dan (3) kecuali huruf f, Pasal 15 ayat (2) dan (3), Pasal 16 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 26 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 14 ayat (3) huruf f dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.