Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Satpol PP, dengan koordinasi bersama kepolisian, TNI, dan/atau lembaga teknis terkait. Meliputi kegiatan deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa.
- Tertib Tata Ruang: Kewajiban mentaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, dan larangan melanggar rencana tata ruang. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.
- Tertib Jalan: Kewajiban menjaga kenyamanan pejalan kaki, larangan membuang sampah di jalan, memasang reklame tanpa izin, dan mendirikan bangunan di bahu jalan. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembongkaran.
- Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Kewajiban mematuhi rambu lalu lintas, larangan merokok di angkutan umum, dan mengangkut barang tanpa penutup. Sanksi administratif berupa teguran.
- Tertib Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Umum: Kewajiban menjaga kenyamanan, larangan merusak fasilitas, mengasong, buang air sembarangan, dan berjualan tanpa izin. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembongkaran.
- Tertib Sungai, Irigasi, Drainase, Waduk, Embung, Sumber Air: Kewajiban memelihara kelestarian, larangan membuang sampah, merusak sarana, dan mendirikan bangunan di sempadan. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembongkaran.
- Tertib Lingkungan: Kewajiban melaporkan tamu, menjaga kenyamanan, larangan membakar sampah, membuat kebisingan, dan menyalahgunakan rumah kost. Sanksi administratif meliputi teguran hingga penutupan.
- Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu: Kewajiban memenuhi ketentuan perundang-undangan, larangan berjualan di tempat umum tanpa izin, menjual daging tidak layak konsumsi, dan menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. Sanksi administratif meliputi teguran hingga penutupan.
- Tertib Bangunan: Kewajiban mendirikan bangunan sesuai izin, menanam pohon, membuat sumur resapan, dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembongkaran.
- Tertib Sosial: Larangan meminta sumbangan tanpa izin, menyuruh orang mengemis, dan mengganggu ketertiban umum. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pengiriman ke panti rehabilitasi.
- Tertib Kesehatan: Kewajiban mencegah penyakit menular, menjaga lingkungan sehat, dan memiliki izin bagi fasilitas kesehatan. Sanksi administratif meliputi teguran hingga penutupan.
- Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Kewajiban memperoleh izin, mematuhi jam operasional, dan larangan menyelenggarakan kegiatan tanpa izin. Sanksi administratif meliputi teguran hingga penutupan.
- Tertib Peserta Didik: Larangan membawa senjata tajam, mengkonsumsi narkoba, dan melakukan tindakan kriminal. Pembinaan dilakukan oleh Satpol PP dan sekolah.
- Tertib Peran Serta Masyarakat: Hak untuk berperan serta dalam menjaga ketertiban umum dan melaporkan pelanggaran.
Peraturan ini juga mengatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat (Linmas) yang dilaksanakan oleh Bupati dan Kepala Desa, pembentukan Satgas Linmas, pembinaan, pelaporan, dan pendanaan.