Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 226 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 226/1961 · Keppres No. 226 Tahun 1961 · Keppres Nomor 226 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1961Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1961
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari tiga anggota militer, yaitu Pratu. Kerothardjo, Praka. Sukarsono, dan Pratu. Salim. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses banding dapat berjalan dengan baik dan adil dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pengangkatan dua Hakim Perwira, yaitu Letnan Kolonel Sumantoro dan Letnan Kolonel Picauly, untuk melengkapi susunan sidang perkara banding. Pengangkatan ini bersifat sementara dan akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan dijatuhkan atas perkara yang dimaksud. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan.

(-)

(-)