Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 10/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Desember 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku06 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Desember 2014
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana penanggulangan bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, melindungi masyarakat dari dampak bencana, dan mengurangi risiko bencana. 2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan mengatur pengumpulan serta penyaluran bantuan. 3. Hak dan kewajiban masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana. 4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana, dengan kegiatan yang spesifik pada setiap tahapan.

1. Program kegiatan berkaitan dengan Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)